Reserve

As I sat on the sofa, I leaned against an invisible shoulder.  I walked quickly right toward him. He also came toward me, so quickly that we almost hit each other's heads. We both laughed. The obstacle was that I couldn’t see what was holding me back today. 'I shouldn’t have run toward you. If I had been a little faster, we could have ended up hitting each other,' he said. I didn’t say anything. I thought the funnier this meeting began, the better it would be. Yet, typical him, he just a mind-reader. I only smiled and replied, "Let's just go walk, now." yet I remained frozen in space and time, just me and emptiness. We're walking to the city park and just went around, nothing really far but our steps actually might count like a mile. Restless just with him. I simply sat in silence, lost in my thoughts. It's nothing like there's no other place we can be. It's just I found my complete and I don't need to find anywhere else. "If only our ...
Do you know why it's hard to say goodbye? Because we afraid if our memories might not be able to remember them, rightly. The fact is, goodbye means good. No matter how hard.
~Aurora Esterlia

Draf Bab IV dan Bab V

A. Penerapan peraturan ACTA
analisis aturan tiap negara anggota ACTa
yang dimaksud dengan peraturan ACTA ialah aturan dalam tiap negara anggota ACTA memenuhi syarat aturan ACTA.
~Apakah yang dimaksud tiap negara akan aturan mereka sudah selaras dengan ACTA
~Apakah yg dimaksud oleh tiap negara benar oleh yg diatur ACTA

B. Perbandingan dengan TRIPS
analisis aturan TRIPS, perkembangan TRIPS dan FTAS, FTAS dan ACTA
yang dimaksud dengan ACTA itu sebagai multilateral agreement apakah sama dengan FTAS.
~Apakah TRIPS dalam menangani permaslahan plnggaran hak cipta, hak cipta di jaringan internet, dan merek dagang sudah terselesaikan/apa kendalanya
~Apakah aturan ACTA mendukung/apa kendalanya dalam berjalan bersama TRIPS
~Mana yang lebih baik FTA/ACTA as multilateralism/pluralteralism.

BAB V
Kesimpulan/Hipotesa
A. Setiap negara benar telah menerapkan peraturan ACTA/standar ACTA. Dimana, negara berkembang dapat melihat ACTA sebagai wujud persuasif dalam mengangkat standar penegakan pemalsuan dan pembajakan barang bagi seluruh negara dalam kegiatan perdagangan  internasional.
~Setiap negara anggota ACTa masih memiliki kendala dalam merampungi standar ACTA. Dibutuhkan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perjanjian ACTA itu sendiri, dimana yang bertanggung jawab adalah pihak utama pencetus ACTA/penandatangan/yang meratifikasi. Dalam hal ini, status ACTA menjadi perjanjian yang tertunda. Perjanjian yang tertunda akan mati/tidak berguna. Hal ini menjadi menggagalkan tujuan dari ACTA itu sendiri.

B. ACTA mengatur aturan yang sesuai dengan TRIPs. ACTA sama dengan FTAs dan diperbolehkan. Perbandingan dengan TRIPs, ACTA memberi tambahan yang mendukung dan menguntungkan/memberi beberapa manfaat pada beberapa bagian TRIPS/pelengkap. Sebagai aturan pelengkap, baiknya tiap negara anggota ACTA melakukannya sesuai prinsip perjanjian internasional yang ada.
~ACTA memiliki beberapa kendala untuk menyelaraskan diri dengan TRIPS. Beberapa kendala ini yang menjadi permasalahan utama ACTA memiliki banyak pertentangan dan sulit mendapat ratifikasi. Konskuensi tiap anggota jika tetap meratifikasi dengan kendala-kendala tersebut tentunya merugikan. Untuk itu, kedepannya perjanjian seperti ACTA membutuhkan beberapa hal yang harus diperhatikan.

SARAN.

Comments

Popular posts from this blog

I leave it to you

BATMAN V SUPERMAN: Sense for Being Smart

Broken Bells "The After Disco"